PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PROSES KEPAILITAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganilisis secara yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor K/Pdt.Sus-Pailit/2024 mengenai perlindungan hukum bagi kreditur dalam proses kepailitan.Metode yang digunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan studi puitusan yang berkekuatan hukum tetap, untuk melihat bagaimana hakim menegakkan hak kreditur dan asas pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan. Hasil penelitian ini menunjukkan Mahkamah Agung menekankan pentingnya keabsahan pengalihan piutang (cessie) yang harus disertai pemberitahuan kepada debitur sebegai bentuk perlindungan bagi kreditur. Putusan juga menegaskan bahwa utang berdasarkan putusan pengadilan asing tidak dapat langsung dilaksanakan tanpa prosedur nasional. Putusan ini memberi perlidungan hukum yang adil dan transparan sessuai ketentuan Undang-undang kepailitan, khususnya dalam proses pembuktian dan kewenangan mengadili. Penelitian merekomendasikan kejelasaan mekanisme pembuktian pengalihan piutang untuk permohonan pailit. menghindari penolakan.
Kata Kunci: kepailitan, perlindungan hukum, kreditur, Mahkamah Agung.