PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA IBU YANG MENGALAMI BABY BLUES SYNDROME TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana penganiayaan anak dan untuk menganalisis penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap ibu penderita baby blues syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana penganiayaan anak yang dilakukan oleh seorang ibu kandung diatur dalam dua instrumen hukum yang saling melengkapi, yaitu ketentuan umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan ketentuan khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Pertanggungjawaban pidana ibu penderita baby blues syndrome yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak berdasarkan hukum positif Indonesia bersifat graduatif dan sangat bergantung pada tingkat keparahan kondisi kejiwaan pelaku pada saat tindak pidana dilakukan. Pasal 44 KUHP menjadi landasan hukum utama yang dapat diterapkan sebagai alasan penghapus pidana (strafuitsluitingsgrond) apabila terbukti bahwa kondisi baby blues syndrome yang dialami pelaku telah berkembang menjadi gangguan jiwa berat seperti postpartum psychosis yang secara nyata menghilangkan kemampuannya untuk bertanggung jawab.
Kata Kunci : pertanggung jawaban pidana, ibu, baby blues syndrome, penganiayaan anak