MEKANISME IZIN REKLAMASI PANTAI MALALAYANG SATU TIMUR KOTA MANADO
Abstract
Reklamasi pantai merupakan salah satu bentuk pemanfaatan wilayah pesisir yang dilakukan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan aktivitas ekonomi. Namun, kegiatan reklamasi berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup serta kehidupan masyarakat pesisir apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap reklamasi pantai di Indonesia serta menganalisis mekanisme proses perizinan lingkungan reklamasi di Pantai Malalayang Satu Timur Kota Manado. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan serta wawancara dengan masyarakat pesisir dan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum reklamasi pantai di Indonesia telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang menekankan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, dan partisipasi masyarakat. Mekanisme perizinan reklamasi meliputi tahapan izin lokasi, kesesuaian tata ruang, penyusunan dokumen lingkungan, hingga penerbitan izin melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko. Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait partisipasi masyarakat dan kesesuaian tata ruang. Diperlukan peningkatan transparansi, pengawasan, serta pelibatan masyarakat dalam setiap tahapan perizinan reklamasi guna menjamin perlindungan lingkungan pesisir dan kepastian hukum dalam pelaksanaan reklamasi.
Kata Kunci: reklamasi pantai, perizinan lingkungan, wilayah pesisir, Malalayang, hukum lingkungan