KEKUATAN HUKUM BUKTI CHAT WHATSAPP DALAM SENGKETA PERJANJIAN JUAL BELI DI PENGADILAN NEGERI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kekuatan hukum terhadap bukti chat WhatsApp dalam sengketa perjanjian jual beli di Pengadilan Negeri dan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum terhadap para pihak dalam sengketa perjanjian jual beli dengan bukti chat WhatsApp di Pengadilan Negeri. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Chat WhatsApp memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti elektronik yang sah dalam sengketa perjanjian jual beli di Pengadilan Negeri sepanjang memenuhi syarat autentikasi, integritas, dan relevansi serta didukung alat bukti lain. Kedudukannya yang dipersamakan dengan alat bukti surat berdasarkan Pasal 5 UU ITE. 2. Hukum Indonesia telah mengakomodasi penggunaan bukti elektronik sebagai dasar penyelesaian sengketa sekaligus memberikan ruang perlindungan baik secara preventif maupun represif. Perlindungan preventif tercermin melalui anjuran kehati-hatian para pihak dalam bertransaksi secara digital, menjaga rekam jejak komunikasi, memahami syarat sahnya bukti elektronik serta menjunjung tinggi itikad baik. Sementara itu, perlindungan represif diwujudkan melalui mekanisme peradilan yang menilai keaslian, integritas, relevansi serta kecukupan bukti digital secara objektif, termasuk melalui verifikasi bukti pendukung dan kemungkinan menghadirkan ahli digital forensik. Studi kasus PN Klaten No. 105/Pdt.G/2022/PN Kln menguatkan bahwa bukti chat WhatsApp dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum ketika dinilai secara hati-hati oleh hakim bersama bukti pendukung lainnya sehingga keadilan substantif tetap tercapai di era transaksi digital.
Kata Kunci : kekuatan hukum, bukti chat, whatsapp