UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MANTAN KARYAWAN WARALABA YANG MENGGUNAKAN RESEP RAHASIA DAGANG TANPA IZIN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Pengaturan Hukum Rahasia Dagang dalam Usaha Waralaba (Franchise) dan untuk Mengetahui Penegakan Hukum terhadap Mantan Karyawan Waralaba yang menggunakan Formula Dagang tanpa Izin. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Rahasia dagang ini berperan sebagai modal utama yang memberikan keunggulan kompetitif, sehingga kebocoran informasi dapat merugikan kedua pihak karena informasi tersebut tidak lagi bersifat eksklusif. 2. Penegakan Hukum terhadap Mantan Karyawan yang menggunakan Formula Dagang tanpa Izin sebetulnya dapat dilindungi berdasarkan perlindungan hak cipta dan paten, tetapi rahasia dagang tersebut akan tidak bersifat rahasia lagi karena sudah menjadi public domein yaitu hak tersebut sudah bebas dimiliki siapapun. Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila dia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat mengambil tindakan hukum pula secara perdata sesuai dengan Pasal 11 UURD, terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran rahasia dagang dengan cara mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan secara sengaja.
Kata Kunci : Rahasia Dagang, Waralaba, Penegakan Hukum, Hak Pemilik Rahasia Dagang.