GUGATAN PERDATA TERHADAP ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Naya Tabuan

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan gugatan perdata terhadap aset hasil tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui penegakan hukum gugatan perdata terhadap aset hasil tindak pidana korupsi dalam kondisi belum cukup bukti. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat:1. Pengaturan mengenai gugatan perdata terhadap aset hasil tindak pidana korupsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk menuntut pengembalian kerugian keuangan negara melalui mekanisme perdata apabila unsur tindak pidana tidak dapat dibuktikan secara cukup, termasuk dalam hal putusan bebas atau meninggalnya tersangka atau terdakwa. 2. Penegakan hukum gugatan perdata terhadap aset hasil tindak pidana korupsi dalam praktik masih menghadapi berbagai kendala, khususnya pada aspek pembuktian dan pelaksanaan eksekusi aset, sehingga pemulihan kerugian keuangan negara belum berjalan secara optimal.

 

Kata kunci: gugatan perdata, tindak pidana korupsi.

Downloads

Published

2026-03-26

Issue

Section

Articles