PENELANTARAN RUMAH TANGGA MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 159/PID.SUS/2021/PN.MAK)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami aturan yang mengatur mengenai penelntaran rumah tangga dan untuk mengetahui dan memahami tentang penerapan hukum penelantaran rumah tangga menurut hukum pidana Indonesia terhadap studi kasus nomor 159/Pid.Sus/2021/PN.Mak. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan penelantaran rumah tangga menurut hukum pidana Indonesia dibagi dalam dua golongan, secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi dalam KUHP tidak dijelaskan secara spesifik mengenai kekerasan dalam rumah tangga, tetapi terdapat dalam Tindak Pidana Penelantaran Orang. Secara khusus, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengaturan hukum penelantaran rumah tangga dalam UU PKDRT terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 49 UU PKDRT. 2. Penerapan hukum terhadap kasus penelantaran rumah tangga pada Putusan Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN.Mak secara yuridis telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majelis Hakim dalam perkara tersebut menerapkan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 karena seluruh unsur delik terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta hukum di persidangan.
Kata Kunci : kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran rumah tangga, hukum pidana