TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH DI KABUPATEN MINAHASA UTARA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mengetahui bagamana Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terhadap infrastruktur di Kabuaten Minahasa Utara dan untuk memahami dan mengetahui bagaimana tanggung jawab Pemerintah terhadap pembangunan infrastruktur menurut Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Minahasa Utara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan infrastruktur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah saat ini berada dalam kondisi disharmoni vertikal dan mengalami kekosongan norma (legal vacuum). Secara yuridis, Peraturan Daerah ini belum menyesuaikan diri dengan perubahan fundamental dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Undang-Undang Cipta Kerja) dan Undang-Undang Pemerintahan Daerah terbaru, terutama terkait perubahan sistem perizinan dari Izin Pertambangan Rakyat (IPR) menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Rung (KKPR). 2. Tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terhadap pembangunan infrastruktur sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah secara normatif merupakan kewajiban mutlak dalam kerangka Welfare State. Namun, tanggung jawab ini lemah dalam implementasi karena sifat pasalnya yang deklaratif (anjuran) dan ketiadaan klausul sanksi eksplisit bagi pejabat publik yang lalai atau melakukan pembiaran (Liability for Omission).
Kata Kunci : tanggung jawab pemerintah, pembangunan infrastruktur