PENERAPAN HUKUM DALAM PAJAK PROGRESIF PADA KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA MANADO

Authors

  • Samuel Christian Damanik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pajak progresif kendaraan bermotor di Kota Manado dan mengetahui bagaimanakah penerapan pajak progresif kendaraan bermotor di Kota Manado. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum terkait Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di kota Manado berdasarkan pengenaan pajak progresif kendaraan bermotor di Kota Manado telah selaras dengan hierarki peraturan perundang‑undangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sampai Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah yang mengatur tarif progresif berdasarkan NJKB, bobot kerusakan jalan, jumlah dan jenis kepemilikan kendaraan. 2. Meskipun demikian, penerapan pajak progresif di Kota Manado masih menghadapi problematika yuridis dan administratif berupa ketidaksempurnaan integrasi basis data kepemilikan kendaraan (misalnya pemanfaatan nama/alamat/NIK yang membuka celah pengalihan pendaftaran ke wilayah atau UPTD lain), rendahnya kesadaran hukum wajib pajak terkait kewajiban balik nama, serta praktik penghindaran pajak progresif melalui pendaftaran atas nama pihak lain.

Kata Kunci : pajak progresif, kendaraan bermotor, kota manado

Downloads

Published

2026-04-01

Issue

Section

Articles