PEGAWAI NEGERI YANG MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN MEMAKSA SESEORANG MEMBERIKAN SESUATU SEBAGAI TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana menurut Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan bagaimana penerapan tindak pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana menurut Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yaitu sebagai delik material, yaitu: Pegawai negeri atau penyelenggara negara (unsur subjek tindak pidana), Yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain (unsur kesalahan dalam arti sengaja sebagai maksud), Secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya (unsur cara melakukan perbuatan), Memaksa (unsur perbuatan), dan Seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (unsur korban). 2. Pemidanaan terhadap tindak pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menganut sistem pemidanaan yang merupakan ketentuan khusus terhadap KUHP, yaitu penjatuhan pidana penjara dan pidana denda secara kumulatif serta adanya minimum khusus untuk pidana penjara dan minimum khusus untuk pidana denda.
Kata kunci: Pegawai Negeri, Menyalahgunakan Kekuasaan, Memaksa Seseorang Memberikan Sesuatu, Tindak Pidana.