PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK DOKTER TANPA SURAT IZIN PRAKTEK (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 1110 K/PID.SUS/2012)

Authors

  • Edward Rafael Tangkowit

Abstract

Praktik kedokteran merupakan profesi yang berkaitan erat dengan keselamatan jiwa manusia, sehingga legalitas berupa Surat Izin Praktik (SIP) menjadi instrumen krusial dalam memberikan perlindungan hukum baik bagi tenaga medis maupun pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum bagi dokter yang menjalankan praktik tanpa SIP serta meninjau rasio decidendi hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1110 K/Pid.Sus/2012. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang undangan (statute approach). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan dokumen putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, setiap dokter yang melakukan praktik kedokteran wajib memiliki SIP. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun administratif. Dalam studi kasus Putusan No. 1110K/Pid.Sus/2012, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik kedokteran tanpa izin yang sah. Majelis Hakim pada tingkat Kasasi menegaskan bahwa ketiadaan SIP bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius yang dapat membahayakan Masyarakat karena hilangnya pengawasan negara terhadap kompetensi dan standar pelayanan medis. Analisis putusan ini mengungkap adanya penegakan hukum yang bersifat preventif dan represif guna menjamin kepastian hukum dalam pelayanan kesehatan. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara organisasi profesi, pemerintah, dan fasilitas kesehatan dalam pengawasan izin praktik guna meminimalisir malpraktik dan tindakan medis ilegal di Indonesia. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Praktik Kedokteran, Surat Izin Praktik (SIP), Putusan Mahkamah Agung.

Downloads

Published

2026-04-01

Issue

Section

Articles