MEKANISME PENYIDIKAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN OLEH PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyidikan tindak pidana lingkungan yang dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang ditinjau dari Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan kesimpulan yaitu:
- Wewenang khusus Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagai penyidik dalam penyidikan Tindak Pidana Lingkungan, antara lain menerima laporan, memeriksa saksi, atau tersangka, mengumpulkan bukti, menyita barang bukti terkait kejahatan lingkungan, meminta bantuan ahli, dimana semuanya berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, dan tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, namun tetap berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia, untuk penangkapan, penahanan, bahkan penyampaian berkas ke Jaksa melalui Kepolisian, juga berada di bawah pengawasannya.
- Mekanisme penyidikan dalam Tindak Pidana Lingkungan ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 melibatkan dua jenis penyidik, yaitu Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup, yang bekerja berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan khusus dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kata Kunci : lingkungan, pejabat, pegawai negeri sipil