PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PEMINDAHAN LAHAN DI PULAU REMPANG, BATAM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi korban pemindahan lahan di Indonesia dan bagaimana mekanisme penegak hukum dalam menangani kasus-kasus pemindahan lahan khususnya dalam kasus pemindahan lahan di Rempang, Batam. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Ketidakefektifan normatif dalam kasus Pulau Rempang terlihat jelas pada kegagalan instrumen hukum seperti UUD 1945, UU HAM, dan UU Pengadaan Tanah dalam menjamin hak atas tempat tinggal warga akibat adanya kekosongan hukum terkait mekanisme pengakuan hak ulayat yang konkret. Kondisi ini diperburuk oleh kesenjangan aturan yang memunculkan benturan antara lex superior, yakni UU Pengadaan Tanah yang mewajibkan musyawarah untuk mufakat, dengan lex inferior berupa Permenko No. 7 Tahun 2023 yang bersifat top-down sehingga mereduksi ruang partisipasi bermakna bagi masyarakat terdampak. 2. Implementasi penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan adanya transformasi peran aparat (Polri, TNI, dan Satpol PP) yang bergeser dari pelindung masyarakat menjadi instrumen koersif guna mengamankan kepentingan investasi Proyek Strategis Nasional (PSN). Kondisi ini diperparah oleh kegagalan institusi non-koersif, di mana institusi yudikatif dinilai terlalu lambat dalam memberikan perlindungan segera, sementara rekomendasi normatif dari lembaga seperti Komnas HAM seringkali diabaikan oleh aparat di lapangan. Akibatnya, penegakan hukum diwarnai dengan tindakan represif berupa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive force), intimidasi, serta penggunaan gas air mata yang tidak proporsional, yang secara yuridis berpotensi dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Kata Kunci : korban, pemindahan lahan pulau rempang