PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMERASAN BERKEDOK UANG KEAMANAN DI PASAR KAROMBASAN KOTA MANADO
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi dan menjelaskan praktik pemerasan berkedok uang keamanan yang terjadi di Pasar Karombasan Kota Manado dari perspektif hukum pidana dan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pemerasan dalam konteks ruang ekonomi informal sebagai dasar bagi penegakan hukum yang lebih adil dan efektif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum mengenai tindak pidana pemerasan berkedok uang keamanan di Pasar Karombasan, Kota Manado, pada dasarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 482 ayat (1) KUHP. Selain itu, Pasal 448 ayat (1) KUHP memberikan landasan hukum mengenai perbuatan memaksa yang dilakukan secara melawan hukum dan menghilangkan kebebasan korban. Berdasarkan ketentuan tersebut, praktik penagihan uang keamanan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan disertai unsur pemaksaan atau ancaman berpotensi dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan menurut hukum pidana Indonesia. 2. Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku pemerasan berkedok uang keamanan di Pasar Karombasan, Kota Manado, pada dasarnya memiliki dasar yang kuat dalam hukum pidana Indonesia. Perbuatan tersebut secara normatif memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 482 ayat (1) KUHP dan Pasal 448 ayat (1) KUHP. Namun, secara empiris, pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku belum berjalan optimal akibat ketakutan korban, sifat praktik yang terselubung, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Kata Kunci : pemerasan berkedok uang keamanan, pasar karombasan kota manado