KAJIAN HUKUM TERHADAP KASUS PENIPUAN PADA PENERIMAAN CPNS MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 587/Pid.B/2018/PN.Bgl)
Abstract
Penelitian ini berfokus dalam suatu isu hukum yang krusial dalam perkembangan teknologi saat ini, yaitu mengenai kajian hukum terhadap kasus penipuan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Pembukaan quota yang banyak menjadi salah satu pemicu terjadinya kasus penipuan, tingginya peminat menjadi sasaran utama bagi penipu untuk bisa memanfaatkan hal tersebut. Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi menjadi CPNS merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang, hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negera dan peraturan yang berkaitan dengan syarat dan mekanisme penerimaan CPNS, yang mengatur tentang secara pasti terkait hak dan mekanisme penerimaan CPNS, akan tetapi dalam realitanya masih banyak oknum yang memanfaatkan hal ini untuk bisa menipu para calon PNS yang begitu banyak, baik sebagai PNS atau hanya sebagai individu yang mengatasnamakan Instansi tertentu.
Kata Kunci: Penipuan, Penerimaan CPNS.