ANALISIS KEDUDUKAN OTORITAS JASA KEUANGANDAN BANK IDONESIA DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN PERBANKAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dan fungsi pengawasan perbankan di Indonesia setelah terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) memiliki kewenangan penuh dalam pengaturan dan pengawasan perbankan, baik secara makroprudensial maupun mikroprudensial. Namun, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, fungsi pengawasan mikroprudensial dialihkan kepada OJK, sementara BI tetap memegang kewenangan makroprudensial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian kewenangan antara BI dan OJK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sektor keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat perlindungan konsumen. Namun demikian, koordinasi antar lembaga masih menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut.
Kata kunci: Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Pengawasan Perbankan, Makroprudensial, Mikroprudensial