KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM SEBAGAI DOMINUS LITIS DALAM CIVIL LAW LEGAL SYSTEM DI INDONESIA

Authors

  • Karen Esther Mamahit

Abstract

Peran Jaksa yang paling utama dan eksklusif di bidang pidana adalah sebagai Penuntut Umum. Jaksa, melalui lembaganya yaitu Kejaksaan, adalah pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan dan memiliki peran utama dalam menegakkan hukum pidana. Dalam konsep penegakan hukum, peran Jaksa sangatlah mendasar, karena Jaksa (melalui Kejaksaan) adalah salah satu pilar utama dalam sistem peradilan dan bertindak sebagai wakil negara untuk memastikan hukum dilaksanakan. Peran Jaksa melampaui sekadar menuntut; mereka berada pada posisi sentral yang menentukan arah suatu perkara dalam upaya mencapai kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Lahirnya Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberikan kekuasaan yang besar kepada Kejaksaan Agung, diantaranya menyebutkan Jaksa memiliki kewenangan dalam bidang intelijen, seperti menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum melalui perluasan kewenangan untuk dapat melakukan penyelidikan. Kekuasaan yang besar ini termasuk kewenangan Jaksa Penuntut Umum sebagai Dominus Litis. Penerapan asas dominus litis menjadi salah satu elemen penting dalam sisstem peradilan pidana di Indonesia. Asas dominus litis memiliki peran strategi dalam meningkatkan akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana. Asas ini secara otomatis menempatkan penuntut umum sebagai pengendali perkara. Dalam konteks hukum acara pidana, asas ini menunjuk pada pihak yang memilki kendali tertinggi terhadap arah dan kelanjutan suatu perkara pidana, terutama dalam tahap penuntutan. Dalam sistem civil law yang dianut oleh banyak negara, termasuk Indonesia, peran Dominus Litis biasanya dipegang oleh jaksa penuntut umum karena ia memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan dan mengajukan perkara ke pengadilan. Kata Kunci : Jaksa, Dominus Litis, Cicil Law, Legal System

Downloads

Published

2026-04-06

Issue

Section

Articles