PENERAPAN KEADILAN RESTITUSI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Tara Nikita Yusuf

Abstract

Keadilan merupakan fondasi utama dalam sistem hukum suatu negara, tidak hanya mencerminkan nilai moral, tetapi juga menjadi penopang stabilitas sosial dan legitimasi institusi pemerintahan. Dalam konteks hukum pidana, keadilan diwujudkan melalui pemberian sanksi yang sepadan dan proses hukum yang adil. Namun, dalam praktiknya, sistem peradilan di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, terutama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Ketidakadilan dalam putusan hukum, kesenjangan akses terhadap bantuan hukum, bias sistemik, hingga korupsi struktural telah menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Meskipun telah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diundangkannya berbagai regulasi seperti UU No. 19 Tahun 2019, upaya pemberantasan korupsi masih dihadapkan pada hambatan seperti intervensi politik, keterbatasan sumber daya, dan lemahnya penegakan restitusi. Restitusi sebagai upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi merupakan elemen penting dalam menegakkan keadilan. Namun, implementasinya di Indonesia belum optimal karena berbagai kendala teknis dan yuridis. Oleh karena itu, reformasi hukum pidana dan penguatan sistem restitusi menjadi urgensi dalam menjawab tantangan keadilan dalam penanganan kasus korupsi secara efektif dan menyeluruh.

 

Kata Kunci : Keadilan, Restitusi, Korupsi, Tindak Pidana, Penegakan Hukum

Downloads

Published

2026-04-06

Issue

Section

Articles