PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBUKAAN TAMBANG NIKEL DI PULAU GAG KABUPATEN RAJA AMPAT BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014
Abstract
Penelitian ini menganalisi pembukaan tambang nikel di pulau gag raja ampat, Penegakan Hukum terhadap pembukaan tambang di pulau pulau kecil yang menjadi sebuah isu kursial, Indonesia merupakan negara yang menganut prinsip negara hukum dan demokrasi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945). Dalam prinsip negara hukum, setiap kebijakan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam, wajib didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan hak atas masyarakat adat. Indonesia dengan memiliki memiliki jumlah pulau kecil yang sangat banyak, mencapai 17.343 pulau, yang seharusnya di lindungi oleh negara atas dasar Undang-Undang. Penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan normal-norma hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 adalah perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 dan regulasi terkait lainnya.
KATA KUNCI: Tambang Nike, Pulau Gag, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014