KAJIAN HUKUM PERAN TO PARENGGE’(PEMIMPIN) DALAM TATANAN MASYARAKAT HUKUM ADAT TORAJA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui peran To Parengge’ sebagai pemimpin adat dalam tatanan masyarakat hukum adat Toraja. To Parengge’ memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan sosial, menyelesaikan konflik adat, serta menegakkan nilai-nilai hukum adat melalui mekanisme musyawarah (kombongan). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa To Parengge’ berperan penting sebagai pemimpin informal yang memiliki legitimasi sosial dan kultural dalam masyarakat Toraja.
Kata Kunci : To Parengge’, Masyarakat Hukum Adat