PENERAPAN ASAS ERGA OMNES DALAM KONTEKS HUKUM TATA USAHA NEGARA DALAM MEMPERKUAT AKUNTABILITAS PEMERINTAH
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana asas erga omnes dalam konteks hukum tata usaha negara dan bagaimana penerapan asas erga omnes dalam memperkuat akuntabilitas pemerintah. Daengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Asas atau prinsip erga Omnes dalam praktek hukum tata usaha negara, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya, dimana putusannya tidak hanya mengikat subjek yang berperkara saja atau yang terikat melainkan semua lembaga negara seperti badan eksekutif, legislatif, ataupun yudikatif harus tunduk pada isi putusan MK. 2. Penerapan asas erga omnes dalam Hukum Tata Usaha Negara Indonesia dapat dilihat dalam perkembangan adaptif dari asas hukum internasional yang telah diserap ke dalam Hukum Tata Usaha Negara/ Hukum Administrasi Indonesia yang memperkuat kontrol terhadap kekuasaan administratif serta memperluas perlindungan hukum terhadap masyarakat secara menyeluruh melalui: Putusan-putusan pengadilan (yurisprudensi); Kepatuhan Pejabat Pemerintah terhadap Undang-undang seperti UU Administrasi Pemerintahan; Dan prinsip-prinsip umum pemerintahan yang baik (good governance).
Kata kunci: Penerapan Asas Erga Omnes, Konteks Hukum Tata Usaha Negara, Akuntabilitas Pemerintah