SENGKETA KEPAILITAN TERHADAP HAK PIHAK KETIGA TERKAIT ASET YANG TERCATAT ATAS NAMA DEBITOR (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 994 K/PDT.SUS-PAILIT/2024)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengaturan hukum mengenai kedudukan pihak ketiga dan batasan kewenangan Kurator dalam kepailitan, serta menganalisis penyelesaian sengketa kepailitan terhadap hak pihak ketiga terkait aset yang tercatat atas nama debitor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 994 K/Pdt.Sus-Pailit/2024. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu: 1. Pengaturan Hukum dan Kewenangan Kurator: Berdasarkan Pasal 21 UU No. 37 Tahun 2004, kewenangan Kurator secara mutlak dibatasi pada harta yang sah milik debitor. Memaksakan pemasukan aset milik pihak ketiga ke dalam boedel pailit tanpa verifikasi faktual lapangan merupakan tindakan melampaui batas kewenangan (ultra vires) dan melanggar prinsip kehati-hatian (duty of care). 2. Penyelesaian Sengketa dalam Putusan MA Nomor 994 K/Pdt.Sus-Pailit/2024: Hakim menyelesaikan sengketa dengan mengesampingkan kebenaran formil (sertifikat atas nama debitor) dan memprioritaskan kebenaran materiil. Berpedoman pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016, Hakim mengakui keabsahan hak Pihak Ketiga yang telah memenuhi asas “Tunai dan Terang”, sehingga aset sengketa tersebut secara sah dikeluarkan dari daftar harta pailit.
Kata Kunci: Sengketa kepailitan, pihak ketiga, kurator, boedel pailit.