IMPLEMENTASI PERATURAN BUPATI KEPULAUAN TALAUD NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PAJAK DAERAH DENGAN SURAT PAKSA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami sejauh mana keberhasilan peraturan tersebut dalam mendorong wajib pajak untuk mematuhi kewajiban pajak daerah dengan metode penagihan surat paksa dan untuk memahami konsekuensi ekonomi yang timbul akibat penerapan penagihan pajak daerah dengan surat paksa, bagi wajib pajak maupun pemerintah daerah. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Peraturan Bupati nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Purat paksa mendorong terciptanya suatu pemerintahan yang baik, yang menjalankan Hak-hak sesuai Peraturan Perundang-undangan, baik itu mengenai Hak serta Kewajiban. Pelaksanaan pajak memiliki tahapan – tahapan dan fungi serta asas-asas sampai pada pejabat yang pelaksana lapangan (jurusita). 2. Penerbitan Surat Paksa (SP) merupakan tahap penagihan aktif setelah sebelumnya diterbitkan Surat Teguran, dan memiliki beberapa dampak berjenjang. Surat Paksa memiliki kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang kuat, berfungsi sebagai perintah resmi dari pemerintah daerah (dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Talaud) kepada penanggung pajak untuk melunasi utang pajaknya. Penagihan dengan Surat Paksa dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, baik secara sukarela maupun terpaksa, dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerahnya.
Kata Kunci : peraturan bupati kepulauan talaud nomor 3 tahun 2022, penagihan pajak daerah, surat paksa