EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM MENEKAN ANGKA PERCERAIAN BERDASARKAN PASAL 39 UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019

Authors

  • Julio Ezra Wempie Jacob

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana implementasi mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan Negeri jika dikaitkan dengan aturan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan untuk mengevaluasi tingkat efektivitas mediasi dalam menekan angka perceraian. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pelaksanaan mediasi dalam perkara perceraian di Pengadilan secara prosedural telah selaras dengan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 dan PERMA No. 1 Tahun 2016, di mana hakim wajib mengupayakan perdamaian sebelum pemeriksaan pokok perkara. Namun, secara substansial, implementasinya sering kali terjebak dalam formalitas administratif. Hal ini terlihat dari adanya kecenderungan proses mediasi yang dilakukan secara tergesa-gesa karena beban perkara hakim yang tinggi, sehingga tahapan krusial seperti orientasi dan negosiasi tidak berjalan optimal untuk menyentuh akar konflik emosional para pihak. 2. Efektivitas mediasi dalam menekan angka perceraian saat ini dinilai belum optimal akibat adanya hambatan pada faktor penegak hukum dan budaya hukum masyarakat. Dari keterbatasan sisi penegak hukum, jumlah mediator bersertifikat membuat kedalaman intervensi konflik menjadi rendah. Sementara dari sisi masyarakat, terdapat adjudicative mindset di mana para pihak biasanya datang ke pengadilan dengan keputusan yang sudah bulat (final decision) untuk bercerai, sehingga mediasi hanya dipandang sebagai penghambat prosedur menuju putusan, bukan sebagai sarana rekonsiliasi.

Kata Kunci : upaya mediasi, penekanan angka perceraian

Downloads

Published

2026-04-10

Issue

Section

Articles