BATASAN HUKUM TERHADAP KEBEBASAN BEREKSPRESI DI RUANG DIGITAL BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PASAL KERESAHAN PUBLIK DALAM UU ITE

Authors

  • Justitia Komaling
  • Harly Stanly Muaja
  • Marthin L. Lambonan

Abstract

Tujuan dilakukannya penbelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana unsur menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan  dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai pasal karet dan bagaimana dampak yuridis dari putusan Mahkamah Konstitusi  terhadap penegakan hukum di ruang digital. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Secara yuridis, unsur "menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan" dan "antargolongan" dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengandung cacat materiil karena ketidakjelasan parameternya. Rumusan norma tersebut bersifat multitafsir (overbreadth) sehingga tidak memenuhi asas lex certa dan lex stricta yang menjadi syarat mutlak dalam hukum pidana. Akibatnya, pasal ini telah bergeser dari tujuan awalnya untuk melindungi kelompok minoritas dari diskriminasi SARA, menjadi instrumen untuk melindungi institusi negara dan pejabat publik dari kritik, yang sejatinya bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis. 2. Dampak Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak membatalkan pasal a quo telah memperkuat legitimasi aparat penegak hukum untuk menerapkan pendekatan represif (security approach) di ruang digital. Hal ini memicu pergeseran paradigma penegakan hukum pidana dari ultimum remedium menjadi primum remedium, serta menciptakan fenomena saling lapor dan ketakutan berekspresi (chilling effect) di tengah masyarakat. Keberadaan pedoman teknis seperti SKB 3 Menteri terbukti tidak efektif dalam mengatasi ketidakpastian hukum karena posisinya yang lemah di hadapan Undang-Undang dan Putusan MK, sehingga kriminalisasi terhadap ekspresi yang sah terus berlanjut.

Kata kunci: Batasan Hukum,  Kebebasan Berekspresi,  Ruang Digital,  Putusan Mahkamah Konstitusi, Pasal Keresahan Publik, UU ITE

Downloads

Published

2026-04-14

Issue

Section

Articles