PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA SENIMAN LOKAL YANG DIKOMERSIALKAN MELALUI MEDIA SOSIAL

Authors

  • Rizkih Moniung
  • Hironimus Taroreh
  • Refli Ronny Umbas

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi seniman lokal, dan untuk mengetahui sanksi karya cipta seniman lokal yang di komersialkan melalui media sosial. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan perlindungan hukum bagi seniman lokal di Indonesia diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sistem perlindungan menganut prinsip deklaratif yang memberikan hak moral dan ekonomi kepada pencipta. Seniman memiliki hak eksklusif untuk menerbitkan, menggandakan, dan mendistribusikan karyanya. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif. Melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) seniman dapat melaporkan pelanggaran dan memperoleh perlindungan hukum yang efektif untuk karyanya di era digital. 2. Pelanggaran hak cipta karya seni di media sosial dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 1 miliar untuk pelanggaran komersial. Pelaporan dapat dilakukan melalui DJKI (DirektoratJenderal Kekayaan Intelektual) yang akan memverifikasi dan mengambil tindakan pemblokiran konten. Sanksi administratif berupa penutupan akses platform juga diterapkan. Seniman berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami. Sistem ini memberikan perlindungan efektif bagi seniman lokal di era digital melalui mekanisme pelaporan dan penegakan hukum yang terstruktur.

 

Kata Kunci : hak cipta, seniman lokal, media sosial

Downloads

Published

2026-04-14

Issue

Section

Articles