PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERAMPASAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH LEASING AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
Abstract
Perkembangan perusahaan pembiayaan (Leasing) di Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kendaraan bermotor melalui sistem angsuran. Namun, dalam praktiknya sering terjadi tindakan penarikan atau perampasan kendaraan oleh pihak Leasing akibat keterlambatan pembayaran yang dilakukan secara sepihak dan tidak jarang melanggar ketentuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap perampasan kendaraan bermotor oleh Leasing serta akibat hukum yang timbul dari tindakan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarikan kendaraan oleh Leasing hanya dapat dilakukan melalui mekanisme eksekusi yang sah sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan tidak dibenarkan dilakukan secara sepihak. Penarikan yang dilakukan tanpa persetujuan debitur atau tanpa prosedur hukum dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dan menimbulkan tanggung jawab perdata berupa ganti kerugian. Dengan demikian, perlindungan hukum terhadap konsumen perlu ditegakkan secara preventif dan represif guna menjamin kepastian hukum serta mencegah praktik penarikan kendaraan yang sewenang-wenang.
Kata Kunci : Perlindungan hukum, Leasing, jaminan fidusia, wanprestasi, perampasan kendaraan