PERLINDUNGAN HUKUM ANAK DIBAWAH UMUR SEBAGAI PENGGUNA SISTEM ELEKTRONIK MENURUT UNDANG~UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG~UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk meningkatnya penggunaan sistem elektronik oleh anak di bawah umur. Di satu sisi, teknologi memberikan kemudahan akses informasi dan sarana pembelajaran, namun di sisi lain juga menimbulkan berbagai risiko seperti paparan konten negatif, kejahatan siber, dan penyalahgunaan teknologi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum bagi anak di bawah umur sebagai pengguna sistem elektronik serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah terdapat ketentuan dalam Pasal 16A yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan kepada anak, namun pengaturan tersebut masih belum mengatur secara spesifik mengenai batasan usia minimum dalam mengakses sistem elektronik. Hal ini menimbulkan celah hukum yang berpotensi menimbulkan berbagai penyimpangan dalam penggunaan teknologi oleh anak.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih komprehensif serta sinergi antara pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, dan orang tua dalam memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi anak di bawah umur di era digital.
Kata Kunci: perlindungan hukum, anak di bawah umur, sistem elektronik, UU ITE.