PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERSETUBUHAN MENURUT UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pengaturan Hukum mengenai anak yang berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Thn dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dalam tindak pidana persetubuhan menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Meskipun tidak ada peraturan secara khusus yang mengatur tentang Anak yang melakukan pelecehan seksual, maka digunakanlah Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menjelaskan mengenai larangan kepada setiap orang untuk melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan serta serangkaian kebohongan dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. Selain itu terdapat pula Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA) No. 11 Tahun 2012 yang merupakan landasan hukum utama di Indonesia yang mengatur tentang penanganan anak sebagai pelaku kejahatan, termasuk dalam konteks tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak. 2. Proses penegakan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana dilakukan dengan berpedoman pada UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) adalah melalui beberapa tahap yakni baik pada tingkat penyidik yang didalamnya terdapat satu proses penyelesaian hukum diluar pengadilan yakni diversi, penuntutan, pemeriksaan dipengadilan dan penjatuhan sanksi pidana.
Kata Kunci : anak, berhadapan dengan hukum, pemaksaan persetubuhan