ANALISIS PENGATURAN KOLOM KOSONG DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Authors

  • Fierza Nusa Papona Abram
  • Donald A. Rumokoy
  • Donna Okthalia Setidabudhi

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terkait konsep kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah dan untuk mengetahui praktek pelaksanaan pengaturan terkait kolom kosong dalam pemilihan kepala daerah. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan kolom kosong dalam Pilkada di Indonesia adalah sah secara yuridis (legal) sebagai bentuk perwujudan kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia. Keberadaannya didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 100/PUU-XIII/2015 dan diakomodasi dalam UU No. 10 Tahun 2016, yang secara resmi mengatur penggunaan surat suara berisi kolom foto calon dan kolom kosong tidak bergambar. Dengan demikian, keberadaan kolom kosong dalam sistem pilkada serentak memiliki kedudukan hukum yang sah dan legal. 2 .Fenomena kolom kosong melawan calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terus mengalami peningkatan signifikan, dari 3 daerah pada 2015 menjadi 41 daerah pada Pilkada 2024. Hal ini dipicu oleh dominasi koalisi partai politik besar yang menghambat munculnya kompetitor. Kemenangan kolom kosong (seperti di Kota Makassar tahun 2018) membuktikan bahwa kolom kosong merupakan instrumen koreksi efektif terhadap pilihan partai politik yang tidak sesuai dengan ekspektasi publik.

 

Kata Kunci : pengaturan kolom kosong, pemilihan kepala daerah

Downloads

Published

2026-04-15

Issue

Section

Articles