PENERIMAAN SESEORANG DALAM POSISI RENTAN UNTUK EKSPLOITASI SEBAGAI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG MENURUT PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007

Authors

  • Glorio Syalom Bendah

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang dan bagaimana pemidanaan berkenaan dengan  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang. Dengan menggunakan metode pewnelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 yaitu sebagai salah satu tindak pidana perdagangan orang adalah:  Pasal pengganti Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yaitu Pasal 455 ayat (1) KUHP Baru, rumusannya hampir sepenuhnya sama dengan rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, kecuali perubahan penamaan Negara Republik Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pemidanaan berkenaan dengan  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun Nomor 49/Pid.Sus/2025 PN Mad, 21 Agustus 2025, menegaskan bahwa permintaan saksi korban sendiri untuk mencarikan tamu untuk open BO layanan seksual, merupakan perbuatan penerimaan seseorang oleh terdakwa untuk tujuan mengesploitasi, sedangkan posisi rentan adalah posisi seseorang sebagai seorang yang umurnya masih tergolong Anak dan karena alasan ekonomi untuk bisa mendapatkan uang.

Kata kunci: Penerimaan Seseorang,. Posisi Rentan, Eksploitasi, Tindak Pidana, Perdagangan Orang.

Downloads

Published

2026-04-16

Issue

Section

Articles