PENGATURAN DAN PENANGANAN PENYAKIT OBESITAS OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN

Authors

  • Brigita Virginia Lopes Dacrus
  • Donald A. Rumokoy
  • Anastasia Emmy Gerungan

Abstract

Obesitas merupakan salah satu penyakit tidak menular yang prevalensinya terus meningkat dan menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan individu serta beban ekonomi negara. Secara medis, obesitas telah diakui sebagai penyakit kronis yang memerlukan penanganan komprehensif. Namun, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, obesitas belum secara eksplisit diakui sebagai indikasi medis yang dijamin dalam skema pembiayaan. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait pemenuhan hak atas kesehatan bagi penderita obesitas. Pengaturan mengenai hak atas kesehatan pada dasarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Meskipun demikian, dalam implementasinya terdapat disharmoni antara norma hukum, kebijakan kesehatan, dan regulasi pembiayaan dalam sistem JKN. Obesitas belum diakui sebagai diagnosis utama yang dijamin, melainkan hanya sebagai komorbiditas, sehingga penanganan medis cenderung diberikan setelah muncul komplikasi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara kebutuhan klinis pasien dan cakupan pembiayaan kesehatan. Penanganan obesitas di rumah sakit dalam sistem BPJS Kesehatan secara normatif telah mengikuti standar medis, prosedur rujukan berjenjang, serta prinsip pelayanan kesehatan yang mencakup aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Namun, keterbatasan cakupan pembiayaan serta kebijakan rujukan menyebabkan akses layanan kesehatan bagi penderita obesitas belum optimal. Intervensi medis yang diperlukan sering kali tidak dapat diakses sejak dini, sehingga berpotensi memperburuk kondisi kesehatan pasien dan meningkatkan risiko komplikasi. Diperlukan harmonisasi kebijakan dengan memasukkan obesitas sebagai penyakit yang dijamin dalam BPJS Kesehatan, disertai penguatan pendekatan promotif, preventif, dan kuratif. Upaya tersebut penting guna mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang adil, komprehensif, dan berkelanjutan serta menjamin terpenuhinya hak atas kesehatan bagi seluruh warga negara.

Kata Kunci: Obesitas, BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasional, Hukum Kesehatan

Downloads

Published

2026-04-20

Issue

Section

Articles