PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMILIK HEWAN YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji dasar hukum yang dapat dijadikan landasan untuk menuntut ganti rugi atas kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan, khususnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1365 dan 1368 KUHPerdata dan untuk mengetahui dan membahas bentuk pertanggungjawaban hukum yang dapat dibebankan kepada pemilik hewan dalam kasus kecelakaan lalu lintas, serta menilai penerapan tanggung jawab tersebut dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan penuntutan ganti rugi dalam kasus hewan ternak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas diatur dalam Pasal 1365 dan 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Bentuk pertanggungjawaban hukum pemilik hewan ternak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah kewajiban untuk mengganti seluruh kerugian yang timbul, baik materiil maupun immateriil, sebagai akibat kelalaian pengawasan terhadap hewan peliharaannya.
Kata Kunci : tanggung jawab, pemilik hewan, kecelakaan lalu lintas