PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KREDITUR DALAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) NON AGUNAN ATAS MASALAH KREDIT MACET
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami bagaimana mekanisme penyelesaian dan penanganan terkait masalah kredit macet dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap pihak kreditur dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) non agunan jika terjadi masalah kredit macet. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Mekanisme penyelesaian kredit macet dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dilaksanakan secara bertahap melalui upaya preventif dan represif sesuai ketentuan perbankan. Bank terlebih dahulu menerapkan prinsip kehati-hatian berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kemudian melakukan restrukturisasi kredit apabila terjadi wanprestasi. Jika debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya, penyelesaian dapat ditempuh melalui gugatan perdata, termasuk mekanisme gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. 2. Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam KUR non agunan mencakup perlindungan preventif melalui analisis kelayakan, perlindungan kontraktual berdasarkan asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUHPerdata, perlindungan represif melalui gugatan wanprestasi, serta perlindungan struktural melalui penjaminan kredit. Mekanisme ini memberikan kepastian hukum sekaligus membagi risiko kredit macet agar tidak sepenuhnya ditanggung oleh bank.
Kata Kunci : perlindungan hukum kreditur, KUR, non agunan, kredit macet