AKIBAT HUKUM ANAK YANG LAHIR DILUAR PERKAWINAN DALAM PROSES PERALIHAN HAK ATAS WARISAN BERDASARKAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pembagian harta warisan terhadap anak yang lahir di luar perkawinan menurut KUHPerdata dan untuk mengetahui dan memahami penerapan hak atas warisan terhadap anak yang lahir diluar perkawinan KUHPerdata. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Status Hukum dan Hak Keperdataan: Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak yang lahir di luar perkawinan kini memiliki hubungan perdata tidak hanya dengan ibunya, tetapi juga dengan ayah biologisnya sepanjang dapat dibuktikan melalui ilmu pengetahuan (tes DNA). Hal ini memberikan dasar hukum bagi anak tersebut untuk diakui sebagai subjek hukum yang berhak menerima peralihan harta kekayaan dari ayah biologisnya. 2. Mekanisme Peralihan Waris: Konsekuensi nyata dalam proses peralihan warisan adalah anak luar kawin dapat memperoleh bagian harta melalui jalur Wasiat Wajibah dalam hukum Islam atau sebagai ahli waris dengan bagian tertentu dalam hukum perdata Barat (BW) setelah adanya pengakuan resmi. Namun, proses peralihan ini seringkali tidak terjadi secara otomatis dan memerlukan penetapan pengadilan untuk memberikan kekuatan eksekutorial dalam pembagian harta waris
Kata Kunci : hak waris, anak, diluar nikah