PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KORBAN PENIPUAN PEMBELIAN TIKET KONSER COLDPLAY

Authors

  • Vasha Lumenta

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum dan penegakan hukum terhadap perlindungan konsumen korban penipuan pembelian tiket konser, khususnya pada kasus tiket konser Coldplay di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah menilai sejauh mana ketentuan hukum mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi konsumen dalam transaksi digital serta efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku penipuan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen secara normatif telah diatur dalam berbagai peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 378 KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein, di mana penegakan hukum belum optimal akibat kendala pelacakan pelaku, penggunaan identitas palsu, keterbatasan bukti digital, serta rendahnya literasi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum, peningkatan literasi digital, dan koordinasi antarinstansi guna mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih efektif dalam transaksi digital.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Penipuan Tiket Konser, Elektronik, Kejahatan Siber.

Downloads

Published

2026-04-22

Issue

Section

Articles