PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGASUH ANAK DALAM TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK MAJIKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MALANG NOMOR 343/PID.SUS/2024/PN MLG)
Abstract
Kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pengasuh merupakan permasalahan serius yang mencerminkan penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan pengasuhan. Anak sebagai pihak yang rentan seharusnya mendapatkan perlindungan, namun dalam praktiknya justru menjadi korban tindakan kekerasan oleh pihak yang diberi tanggung jawab untuk merawat dan menjaganya. Hal ini menimbulkan persoalan hukum terkait pertanggungjawaban pidana pengasuh anak, khususnya dalam hubungan kerja dengan majikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pengasuh anak dalam tindak kekerasan terhadap anak majikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 343/Pid.Sus/2024/PN Mlg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan menelaah pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengasuh anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, yaitu adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, dan kemampuan bertanggung jawab. Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pengasuh Anak, Kekerasan Terhadap Anak, Perlindungan Anak, Putusan Pengadilan.