PENJATUHAN SANKSI PIDANA BAGI PELAKU MUTILASI

Authors

  • Tirsa Syalom Kasih Engeludu
  • Vecky Yany Gosal
  • Dicky Janeman Paseki

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan mutilasi dan untuk mengkaji dan mengetahui sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pembunuhan mutilasi. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan terhadap kejahatan mutilasi di Indonesia tidak memuat secara jelas dan terperinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP hanya memberikan pengaturan yang bersifat dasar, misalnya mutilasi sebagai salah satu bentuk Penganiayaan (Pasal 466 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 467 KUHP) dan kejahatan mutilasi seringkali terjadi sebagai rangkaian tindakan lanjutan dari pembunuhan (Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP) dengan tujuan agar bukti dalam hal ini mayat korban tidak diketahui identitasnya. 2. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Mutilasi Menurut Pasal 459 KUHP. Dalam hal ini pelaku mutilasi memenuhi unsur subjektif maupun unsur objektif dalam pembunuhan dengan sengaja untuk berfikir atau berniat untuk mengatur rencana, cara bagaimana pembunuhan itu akan dilaksanakan maka dilakukanlah pemutilasian tubuh korban, sehingga korban tidak diketahui keberadaannya ataupun jika diketahui maka akan mengelabui penyidik dalam mengungkap identitas korban sehingga identitas korban sulit dilacak, apalagi pelakunya

Kata Kunci : sanksi pidana, pelaku mutilasi

Downloads

Published

2026-04-23

Issue

Section

Articles