PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HIV/AIDS DARI TINDAKAN DISKRIMINASI DITEMPAT KERJA
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji dan mengetahui pengaturan hukum terhadap pekerja HIV/AIDS dari tindakan diskriminasi di tempat kerja dan untuk mengkaji dan mengetahui perlindungan hukum terhadap tindakan diskriminasi terhadap pekerja dengan HIV/AIDS di tempat kerja. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hukum Indonesia dengan tegas melarang segala bentuk diskriminasi di bidang ketenagakerjaan termasuk diskriminasi berdasarkan status kesehatan seperti HIV/AIDS. Pekerja dengan HIV/AIDS berhak memperoleh perlakuan yang setara, jaminan kerahasiaan status kesehatannya, serta perlindungan atas keberlanjutan hubungan kerja selama yang bersangkutan masih mampu melaksanakan pekerjaannya. 2. Pekerja dengan HIV/AIDS memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dalam proses rekrutmen, hubungan kerja, maupun pemutusan hubungan kerja, berhak atas kerahasiaan kondisi kesehatannya dan tidak dapat diberhentikan hanya berdasarkan status HIV sepanjang masih mampu melaksanakan pekerjaannya sesuai ketentuan medis dan profesional. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan tindakan diskriminatif berupa penolakan kerja, pemutusan hubungan kerja sepihak, kewajiban tes HIV tanpa persetujuan, serta pengucilan di lingkungan kerja. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan. Faktor penyebabnya antara lain stigma sosial, kurangnya pemahaman mengenai HIV/AIDS, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Kata Kunci : pekerja HIV/AIDS, diskriminasi ditempat kerja