ANALISIS TINDAK PIDANA PENYEBARAN BERITA BOHONG MELALUI FACEBOOK BERDASARKAN PASAL 28 AYAT (3) UU NO. 1 TAHUN 2024 TENTANG ITE

Authors

  • Swinly Sumual

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur tindak pidana penyebaran berita bohong melalui Facebook berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, penelitian ini juga mengkaji bentuk penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penyebaran berita bohong  tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 meliputi: Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.[1] Setiap Orang", dengan “sengaja", "menyebarkan” Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang “diketahuinya memuat pemberitahuan bohong”, yang menimbulkan “kerusuhan” di masyarakat. Fokus analisis diarahkan pada penggunaan fitur-fitur Facebook sebagai sarana penyebaran berita bohong.

 

Kata Kunci : Penyebaran Berita Bohong, Tindak Pidana, Facebook, Pasal 28 ayat (3) UU ITE.

Downloads

Published

2026-04-23

Issue

Section

Articles