ASAS KEPASTIAAN HUKUM DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI LELANG HAK TANGGUNGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN DI KOTA MANADO
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan penyelesaian kredit macet melalui lelang hak tanggungan dan untuk mengkaji peran Asas Kepastian Hukum dalam menyelesaikan kredit macet melalui Lelang hak tanggungan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan penyelesaian kredit macet melalui lelang hak tanggungan telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan secara cepat dan efektif apabila debitur wanprestasi. 2. Asas kepastian hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan kredit macet melalui lelang hak tanggungan karena memberikan landasan hukum yang jelas, tegas, dan dapat diprediksi bagi para pihak. Melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, kreditur memperoleh kepastian dalam mengeksekusi jaminan secara efektif, sementara debitur tetap mendapatkan perlindungan hukum melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Kata Kunci : lelang tanggungan, kredit macet, kota manado