PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP PERSEKONGKOLAN UNTUK MENDAPATKAN RAHASIA PERUSAHAAN (STUDI KASUS PUTUSAN KPPU NOMOR 08/KPPU-L/2024/)
Abstract
Maraknya praktik persaingan usaha tidak sehat, khususnya dalam bentuk persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan, menunjukkan adanya ancaman serius terhadap keadilan dalam dunia usaha. Dalam Persaingan usaha, rahasia perusahaan adalah asset yang sangat penting. Jika rahasia perusahaan bocor atau diperoleh secara tidak sah maka akan terjadi ketidakadilan dalam keuntungan yang mengakibatkan kerugian pada pelaku usaha lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan hukum terhadap Persekongkolan untuk mendapatkan Rahasia Perusahaan dan untuk mengetahui dan memahami terkait Penerapan hukum terhadap Persekongkolan untuk Mendapatkan Rahasia Perusahaan dalam Putusan KPPU nomor 08/KPPU-L/2024. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normative. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Persekongkolan untuk memperoleh rahasia perusahaan diatur dalam pasal 23 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 yang ini menimbulkan tanggung jawab berupa sanksi administratif yang diatur dalam pasal 47 UU Nomor 5 tahun 1999 dan diperjelas lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2021. Penerapan hukum terhadap kasus Persekongkolan untuk mendapatkan rahasia Perusahaan dalam Putusan KPPU Nomor 08/KPPU-L/2024 secara unsur Pasal 23 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di mana seluruh unsur terbukti terpenuhi melalui fakta persidangan. Namun, dari sisi putusan yang diberikan dengan tidak dibebankannya pertanggungjawaban kepada Terlapor III menunjukkan adanya keterbatasan dalam menjangkau pihak yang secara tidak langsung memperoleh manfaat dari hasil persekongkolan dan Sanksi denda yang hanya ditujukan oleh Terlapor I menimbulkan ketidakseimbangan dalam pertanggungjawaban hukum. Penolakan terhadap tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil pelapor secara kesuluruhan juga menunjukkan nihilnya pemulihan bagi pihak yang dirugikan dalam perkara ini.
Kata Kunci : persaingan usaha tidak sehat, persekongkolan untuk mendapatkan rahasia perusahaan hukum perdata