ANALISIS HUKUM GREEN CONTRACT DALAM BISNIS INDUSTRI ENERGI TERBARUKAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan Green Contract dalam bisnis industri terbarukan dan untuk mengetahui dan mengkaji penerapan hukum Green Contract dalam rangka mendukung bisnis industri energi terbarukan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan green contract dalam bisnis industri energi terbarukan merupakan bentuk perkembangan hukum kontrak modern yang mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan ke dalam hubungan hukum para pihak. 2. Penerapan hukum green contract dalam mendukung bisnis industri energi terbarukan menunjukkan peran strategis hukum sebagai instrumen penggerak pembangunan berkelanjutan. Melalui penerapan klausul-klausul yang berorientasi pada perlindungan lingkungan, green contract mampu memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga memperhatikan dampak ekologis yang ditimbulkan. Namun, dalam praktiknya, penerapan green contract masih belum optimal karena keterbatasan pemahaman, kurangnya pengawasan, serta belum adanya mekanisme penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran prinsip-prinsip keberlanjutan dalam kontrak.
Kata Kunci : green contract, industri energi terbarukan