PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM LAYANAN FINANSIAL DIGITAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Authors

  • Glatysa Sumilat

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelenggara layanan finansial digital (Fintech) menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan bagaimana  perlindungan hukum penyelenggara layanan finansial digital (Fintech) menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative, disimpulkan: 1. Penganturan penyelengara layanan finansial digital kewajiban penyelenggara fintech sebagai Pengendali Data Pribadi Implementasi menurut UU No. 27 Tahun 2022 mewajibkan penyelenggara layanan finansial digital (Fintech) untuk bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi yang bertanggung jawab penuh atas pemrosesan data pengguna. Bentuk implementasi utamanya meliputi perubahan mekanisme persetujuan dari opt-out (otomatis setuju) menjadi opt-in (persetujuan eksplisit dan terpisah), pemenuhan kewajiban transparansi melalui pembaruan kebijakan privasi yang mudah dipahami, serta penerapan standar keamanan teknis enkripsi data. 2. Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Hak Subjek Data (Pengguna) UU PDP memberikan perlindungan hukum yang bersifat preventif dan represif bagi pengguna Fintech dan tantangan yuridis belum terbentuknya Lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi dan belum adanya peraturan turunan (PP/Perpres) menyebabkan ketidakpastian standar operasional serta potensi tumpang tindih kewenangan dengan OJK serta tingginya biaya infrastruktur keamanan siber dan kompleksitas sistem algoritma Credit Scoring menyulitkan penerapan prinsip transparansi penuh.

Kata kunci: Perlindungan, Data Pribadi, Layanan, Finansial Digital.

Downloads

Published

2026-04-23

Issue

Section

Articles