ASPEK FORMALITAS GUGATAN KHUSUSNYA DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 62/Pdt.G/2018/PN. Tnn

Authors

  • Kezia M. Porawouw

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai aspek formalitas gugatan yang menjadi dasar hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) dan untuk mengetahui Apa implikasi hukum dari putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) terhadap para pihak yang bersengketa dalam perkara perdata No. 62/Pdt.G/2018/PN Tnn. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan 1. Pengaturan hukum mengenai aspek formalitas gugatan dalam hukum acara perdata menjadi dasar penting dalam menentukan dapat atau tidaknya suatu gugatan diperiksa oleh pengadilan. Ketentuan tersebut meliputi kejelasan identitas para pihak, kewenangan pengadilan, legal standing, serta kesesuaian antara posita dan petitum. Ketidakpenuhan terhadap syarat-syarat tersebut dikualifikasikan sebagai cacat formil yang menjadi dasar hakim menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard, sehingga gugatan tidak diperiksa pada pokok perkaranya. 2. Penerapan formalitas gugatan dalam perkara Nomor 62/Pdt.G/2018/PN Tnn menunjukkan bahwa hakim menemukan adanya cacat formil dalam gugatan yang diajukan, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Implikasi hukum dari putusan tersebut adalah tidak adanya pemeriksaan terhadap substansi perkara, namun penggugat masih dapat mengajukan kembali gugatan setelah memperbaiki kekurangan yang ada, meskipun hal ini berdampak pada waktu dan biaya.

Kata Kunci : formalitas gugatan, Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O)

Downloads

Published

2026-04-23

Issue

Section

Articles