PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRAKTIK PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN SEBAGAI BENTUK PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DI INDONESIA (STUDI KASUS : PRAKTIK PENYALAHGUNAAN POSISI DOMINAN PT SEMEN INDONESIA)

Authors

  • Alvin Alexander E. Yauw
  • Deasy Soeikromo
  • Edwin N. Tinangon

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan konsumen terhadap praktik penyalahgunaan posisi dominan di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum perlindungan konsumen terhadap praktik penyalahgunaan posisi dominan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, negara berupaya mencegah pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar besar untuk menyalahgunakan posisinya dengan cara menetapkan harga tidak wajar, menyingkirkan pesaing, atau membatasi akses pasar. Namun demikian, efektivitas perlindungan konsumen masih memerlukan penguatan, baik dari sisi penegakan hukum, koordinasi antar lembaga, maupun peningkatan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat. 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, negara berupaya mencegah pelaku usaha yang memiliki kekuatan pasar besar untuk menyalahgunakan posisinya dengan cara menetapkan harga tidak wajar, menyingkirkan pesaing, atau membatasi akses pasar. Keberadaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran strategis dalam mengawasi, menilai, serta menindak praktik penyalahgunaan posisi dominan agar tercipta persaingan usaha yang sehat.

 

Kata Kunci : praktik penyalahgunaan posisi dominan, persaingan usaha tidak sehat, PT. Semen Indonesia

Downloads

Published

2026-04-27

Issue

Section

Articles