PENERAPAN SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK DALAM PENDAFTARAN TANAH SECARA ONLINE BERDASARKAN PERATURAN MENTERI ATR/BPN NOMOR 3 TAHUN 2023
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan terkait sertifikat tanah elektronik berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 dan untuk mengkaji penerapan sertifikat tanah elektronik dalam pendataran tanah secara elektronik/online berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi yang mendorong digitalisasi pelayanan pertanahan, namun masih menimbulkan berbagai permasalahan terkait kepastian hukum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Pengaturan sertifikat tanah elektronik dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 telah memberikan dasar hukum yang kuat dengan mengakui sertifikat elektronik sebagai alat bukti yang sah dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan sertifikat fisik, sepanjang memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. 2. Penerapan sertifikat tanah elektronik dalam pendaftaran tanah secara online telah berjalan melalui sistem elektronik yang terintegrasi, namun dalam praktiknya masih menghadapi kendala berupa ketidakharmonisan regulasi, keterbatasan infrastruktur teknologi, rendahnya literasi digital masyarakat, serta kekhawatiran terhadap keamanan data, sehingga belum sepenuhnya optimal dalam menjamin kepastian hukum.
Kata Kunci : Sertifikat Tanah Elektronik; Pendaftaran Tanah Elektronik; Kepastian Hukum; Pengaturan dan Penerapan