PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA ATAS KELALAIAN PEMILIK HEWAN ANJING PELIHARAAN YANG MENGAKIBATKAN KORBAN JIWA

Authors

  • Forlan Varond Saviola Sengkey

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban hukum pidana atas kelalaian pemilik anjing peliharaan yang mengakibatkan korban jiwa, dengan studi kasus Putusan No. 1205/Pid.B/2023/PN Mdn. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 336 dan Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana pemilik anjing, dengan syarat terpenuhinya unsur actus reus, culpa, hubungan kausal, dan tidak adanya alasan penghapus pidana. Diperlukan regulasi yang lebih spesifik dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Downloads

Published

2026-04-27

Issue

Section

Articles