PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT PERJANJIAN CACAT SYARAT SUBJEKTIF MENURUT PASAL  1320 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA

Authors

  • Salomo F.J.W. Mawuntu
  • J. Ronald Mawuntu
  • Sarah D.L. Roeroe

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagamaina pengaturan pihak yang dirugikan dalam perjanjian cacat syarat subjektif dan bagaimana perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat perjanjian yang cacat syarat subjektif. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Regulasi bagi pihak yang dirugikan dalam perjanjian cacat syarat subjektif merujuk pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata mulai dari pasal 1313 yang intinya bahwa hukum perikatan dalam keperdataan memiliki alat untuk menjaga kepastian hukum dan keseimbangan hak serta kewajiban bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perikatan, yaitu apa yang dikenal dengan “kontrak”. Ketika syarat kontrak yang bersifat subjektif tidak dipenuhi sedangkan kontrak jual beli telah dibuat, maka kontrak atau perjanjian itu dapat dibatalkan. Kontrak yang dapat dibatalkan merujuk pada perjanjian yang dapat dibatalkan atas permintaan salah satu pihak karena tidak memenuhi syarat subjektif. 2. Bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat    perjanjian yang cacat secara subjektif diberi hak untuk meminta pembatalan perjanjian disertai ganti rugi ,biaya dan bunga. Pembeli yang dirugikan dapat mengajukan pembatalan perjanjian ke pengadilan, yang mengakibatkan perjanjian menjadi tidak mengikat sejak putusan  pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim. Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan didalam perjanjian.

 

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pihak yang Dirugikan, Perjanjian Cacat Syarat Subjektif, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Downloads

Published

2026-04-28

Issue

Section

Articles