PERLINDUNGAN HAK PENDIDIKAN ANAK PENGUNGSI MENURUT KONVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak pengungsi menurut Hukum Internasional dan untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap hak pendidikan anak pengungsi menurut Hukum Internasional. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan mengenai kedudukan anak pengungsi dalam Hukum Internasional telah diatur sejak pemberlakuan Konvensi PBB Mengenai Status Pengungsi Yang di Sahkan di Jenewa pada 28 Juli Tahun 1951, yang oleh United Nations High Commisioner For Refuges (UNHCR), terdapat hal yang membuat pengungsi internasional semakin terjamin kehidupan dan hak asasinya, terutama hak-hak anak pengungsi. 2. Perlindungan hak pendidikan anak pengungsi dijamin hukum internasional melalui Konvensi Hak Anak 1989 Convention on the Rights of the Child (UNCRC) khususnya Pasal 22 yang mewajibkan negara menjamin hak atas pendidikan, perlindungan dan perlakuan layak tanpa diskriminasi, terlepas dari status pengungsi mereka.
Kata Kunci : hak pendidikan, anak pengungsi